Tak Jera, Residivis Empat Kali Dipenjara Curi HP Pelajar di Tanjungpinang

A (46) di Polsek Tanjungpinang Kota, Senin (16/12/2024). (Foto: rah)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Seorang residivis pencurian berinisial A (46), warga Anambas sekaligus pecatan PNS, kembali diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota karena mencuri satu unit handphone milik seorang pelajar yang sedang bermain basket di Jalan Teladan, Tanjungpinang, Kamis (5/12/2024).
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Alson, membenarkan penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban. Berkat serangkaian penyidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Safri, tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (8/12/2024) di sebuah bangunan kosong bekas hotel di Jalan Bintan.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras personel Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, tersangka berhasil diamankan, dan barang bukti masih berada di tangan tersangka,” ujar Iptu Alson, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut, kapolsek menjelaskan bahwa A adalah residivis kasus pencurian yang telah berulang kali menjalani hukuman.
“Tersangka sudah 4 kali dipenjara di Anambas dan 2 kali ditangkap oleh Polsek Tanjungpinang Kota,” jelasnya.
Saat ditangkap, tersangka ditemukan sedang tertidur pulas di bangunan bekas Wisma Riau di Jalan Bintan bersama barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A54 milik korban.
Untuk saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polsek Tanjungpinang Kota dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian jo Pasal 487 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman karena merupakan tindak pidana berulang. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani