Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap, Polisi Amankan Lima Motor Hasil Curian

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M. Alvin Royantara, S.Tr.K, M.H bersama pelaku berinisial IA (20) dan barangbukti yang diamankan pihaknya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Lubuk Baja pada Jumat (13/12/2024). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Lubuk Baja pada Jumat (13/12/2024), Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M. Alvin Royantara, S.Tr.K, M.H., mewakili Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan keberhasilan pihak kepolisian menangkap pelaku berinisial IA (20) kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku, seorang karyawan swasta, ditangkap di kawasan Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Batam Kota, beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Kasus ini bermula pada Senin (9/12/2024). Korban, Rudi, mendapat kabar dari penyewa motornya, Alnopi, bahwa motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 5018 CR yang disewakan telah hilang.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berhasil ditemukan di Tanjung Teritip. Saat diamankan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak lima kali.
Hasil pengembangan penyelidikan membawa polisi menemukan lima unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor merk Honda Beat, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R dan satu lembar STNK merk Honda Beat dengan nomor polisi BP 5018 CR, tahun 2024.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Lubuk Baja untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Ipda M. Alvin Royantara, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan.
“Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum, agar terhindar dari tindak pencurian,” ujarnya.
Polsek Lubuk Baja berkomitmen untuk terus menjaga keamanan di Kota Batam dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Langkah ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani