Polsek Balikpapan Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual

M.Y. alias A menjalani pemeriksaan di Polsek Balikpapan Utara. (Foto: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilaporkan warga pada Minggu, 8 Desember 2024. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan MT Haryono, Gang Sekawan 2, RT 57, Kelurahan Bantu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih, S.SH., MH., yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, memberikan keterangan resmi pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Pelaku, berinisial M.Y. alias A., seorang pria kelahiran Durian Rambung, 25 Juli 1996, berhasil diamankan. Berdasarkan KTP-nya, ia beralamat di Jalan Al Falah No. 26 RT 40, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat.
Menurut penyelidikan, pelaku yang tinggal bertetangga dengan korban masuk ke kamar korban melalui plafon kamar mandi yang menghubungkan rumah mereka. Saat korban tengah berbaring, pelaku yang tak berpakaian langsung mendekati dan memegang kedua tangan korban. Korban mencoba melawan, namun pelaku memukul wajahnya sekali dengan tangan terkepal. Pelaku kemudian mencoba menarik celana korban, namun korban berhasil menendang pelaku dan berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut membuat pelaku melarikan diri melalui pintu belakang kontrakan korban. Tak butuh waktu lama, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Balikpapan Utara. Polisi segera melakukan pengecekan lokasi, mengamankan barang bukti berupa dua celana pendek milik korban dan pelaku, serta menangkap pelaku untuk proses lebih lanjut.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 285 KUHP, juncto Pasal 53 KUHP. Ia terancam hukuman penjara. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku kehilangan kendali nafsu setelah ditinggal istrinya pulang ke Jawa.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.
“Mari kita jaga keluarga kita. Pastikan pintu dan jendela terkunci, terutama di waktu-waktu sepi. Pantau anak-anak dari tontonan yang tidak mendidik, terutama yang mengandung unsur pornografi. Ajak mereka untuk beraktivitas positif seperti olahraga atau kegiatan edukatif,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan semua berjalan lancar serta terkendali. Pihak kepolisian juga berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. MK-Salahudin
Redaktur: Munawir Sani