Kejari Natuna Tenggelamkan 2 Kapal Ikan Asing Asal China sebagai Barang Bukti

NATUNA (marwahkepri.com) – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti berupa dua unit kapal ikan asing asal China dengan cara ditenggelamkan di perairan Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., menyatakan bahwa dua kapal tersebut merupakan barang bukti dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun dua kapal yang dimusnahkan adalah:

  1. KIA GUI BEI 27088, milik terpidana Zhang Tuan Cahang, berbendera China. Kapal ini dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 51/Pid.Sus.Prk/2016 tertanggal 12 April 2017.
  2. Kapal Motor CING TAN CAU 19038, milik terpidana He Cien Siung, berbendera China. Kapal ini dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 52K/Pid.Sus.Prk/2016 tertanggal 12 April 2017.

Eksekusi pemusnahan tersebut juga dihadiri Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Drs. Halid K. Jusuf, MPA.

Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum atas tindak pidana perikanan yang dilakukan kapal asing di perairan Indonesia. MK-nang

Redaktur : Munawir Sani