Perekrut PMI Ilegal ke Singapura Ditangkap, Janjikan Pekerjaan dengan Gaji Tinggi
BATAM (marwahkepri.com) – Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa menangkap seorang wanita berinisial MS (33), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Pelaku MS ditangkap di kediamannya di Perumahan Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Kamis (5/12/2024).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan dua wanita yang bingung dan tidak tahu arah di pinggir Jalan Pattimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua wanita tersebut berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dan baru pertama kali berada di Batam.
Mereka menceritakan bahwa beberapa hari sebelumnya mereka berangkat ke Singapura untuk bekerja dengan janji pekerjaan sebagai penjaga kantin, namun pekerjaan yang mereka dapatkan ternyata berbeda. Alih-alih bekerja di kantin, mereka justru diarahkan bekerja di pasar malam.
Setelah mendapat laporan tersebut, Polsek Nongsa melanjutkan penyelidikan dan menemukan bahwa pada 29 November 2024, kedua wanita tersebut diberangkatkan ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam, dengan bantuan MS. MS menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, namun kenyataannya pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan pelaku MS di kediamannya. MS diamankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A17 warna hitam.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MS telah beberapa kali melakukan penempatan PMI ke luar negeri secara ilegal, termasuk memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura pada November 2024.
MS menggunakan media sosial, seperti akun Facebook “Tige Saudara” dan status WhatsApp, untuk mengiklankan pekerjaan dengan janji gaji besar. MS juga menawarkan biaya awal antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta kepada korban, tergantung jenis pekerjaan yang dijanjikan.
Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H., mengungkapkan bahwa MS sebelumnya pernah bekerja di Singapura, namun kini beralih menjadi perekrut calon PMI tanpa dokumen yang sah. Keuntungan yang diperoleh MS dari setiap korban berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per orang.
MS kini dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Kapolsek Nongsa juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji pekerjaan di luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan dokumen, karena hal ini sangat berisiko dan membahayakan keselamatan pribadi korban. Polsek Nongsa berkomitmen untuk memberantas praktik perekrutan ilegal PMI dan memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran Indonesia.
Polsek Nongsa juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan serupa, guna mendukung pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). MK-mun
Redaktur: Munawir Sani