Tiga Pengurus PMI Ilegal di Batam Ditangkap, Salah Satunya Residivis

hjk

Ilustrasi. (Foto: hukumonline)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap tiga pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam.

Salah satu pelaku, berinisial AP, diketahui telah mengorganisasi aktivitas ini sejak tahun 2021 dan merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Penyidik mengamankan tiga pelaku, yakni AP, AL, dan NA. Ketiganya terlibat dalam jaringan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Singapura,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Dony Alexander, Jumat (6/12/2024).

Kasus ini terungkap setelah Polda Kepri menerima surat pemberitahuan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru terkait pemulangan dua PMI ilegal dari Malaysia.

“Kami menerima informasi terkait pemulangan dua perempuan yang bekerja secara ilegal di Malaysia, yang kemudian menjadi dasar pengungkapan kasus ini,” kata Dony.

Polisi menangkap AP di kediamannya di Komplek Fanindo, Batu Aji, 14 November 2024. Selain menangkap AP, polisi juga menyelamatkan dua calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia dari lokasi tersebut.

“Pelaku AP telah menjalankan aktivitas ini sejak 2021 dan pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa,” tambah Dony.

Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan pelaku berinisial AL. AL berperan sebagai pengurus dokumen palsu untuk calon PMI yang direkrut oleh AP.

“AL membantu mempersiapkan dokumen-dokumen palsu untuk memberangkatkan korban secara ilegal,” ujar Dony.

Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial NA di Batam Center, 3 Desember 2024. NA terlibat dalam pengurusan tiga calon PMI yang akan diberangkatkan ke Singapura untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji yang dijanjikan sebesar SGD 800 (sekitar Rp 8 juta).

“Penangkapan ini juga menggagalkan pemberangkatan ilegal tiga orang calon PMI yang direncanakan bekerja di Singapura,” jelasnya.

Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kombes Dony Alexander memastikan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan lebih luas.

“Proses masih dalam pengembangan, dan kami akan terus mendalami peran masing-masing pelaku,” tutupnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani