IFRAME SYNC

PPN Mobil Mewah Naik 12%, Bos Pabrikan Mobil Berikan Respons

PPN Mobil Mewah Naik 12%, Bos Pabrikan Mobil Berikan Respons

Ilustrasi Foto.

JAKARTA – Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang mewah, termasuk mobil mewah, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini memicu respons dari kalangan pabrikan mobil.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, menyatakan kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/12/2024), bahwa pihaknya masih menunggu penerbitan aturan resmi terkait kebijakan tersebut. “Kita tunggu peraturannya terbit dulu saja ya,” ujarnya.

Hingga kini, peraturan resmi mengenai hal ini memang belum diterbitkan. Saat ditanya apakah pabrikan setuju dengan kebijakan tersebut, Jongkie mengungkapkan bahwa belum bisa memberikan komentar lebih lanjut. “Peraturannya kan belum ada, bagaimana mau bilang setuju atau kurang pas?” tambahnya.

Peningkatan tarif PPN menjadi 12% hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah, seperti mobil, apartemen, dan rumah mewah. “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Sementara itu, untuk barang-barang lainnya, pajak tetap akan dikenakan sebesar 11%. “Barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap akan dikenakan pajak dengan tarif yang sekarang, yaitu 11%,” jelasnya.

Mk-mun

Redaktur: Munawir Sani

 

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f