Bawaslu Batam Proses Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024, Termasuk Dua Wanita yang Tertangkap Basah
BATAM (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam meregistrasi tiga kasus dugaan money politics yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Salah satu kasusnya adalah dua wanita yang tertangkap tangan saat menjemput uang yang diduga akan dibagikan kepada masyarakat. Insiden tersebut terjadi di depan Perumahan Marchelia, Batam Kota, pada Selasa (26/11/2024) malam.
Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, menjelaskan bahwa laporan ini sudah tercatat dalam nomor 12, 13, dan 14, dan tengah dibahas bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kami sudah meregister kasus tersebut dan sedang dalam proses pembahasan. Jadwal klarifikasi pihak-pihak terkait sudah ditentukan, namun hingga kini belum ada konfirmasi kehadiran dari pelapor maupun saksi,” ujar Antonius, Jumat (28/11/2024).
Klarifikasi dari para pelapor dan saksi dijadwalkan pada hari ini. Namun, hingga siang hari, pihak-pihak yang terlibat belum hadir untuk memberikan keterangan. Antonius menambahkan, pihaknya tetap siap melakukan klarifikasi hingga malam hari, jika diperlukan.
Terkait kemungkinan keterlibatan oknum anggota DPRD Batam dalam kasus ini, Antonius menyebutkan hal tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Keterlibatan anggota DPRD akan dikembangkan berdasarkan keterangan ibu-ibu yang tertangkap tangan tersebut,” katanya.
Antonius juga menyoroti jalannya Pilkada serentak di Batam pada 27 November lalu. Ia menyebut tidak ditemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu pada hari pencoblosan, kecuali satu insiden kekurangan surat suara di salah satu TPS di Sei Beduk.
“Kekurangan surat suara sudah dilaporkan dan diselesaikan. Sejauh ini tidak ada potensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani