IFRAME SYNC

Modus Bisnis Fiktif, Pria di Anambas Tipu Korban Rp 110 Juta

IMG_1952

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan berinisial SI (55), Selasa, (16/11/2024) di Desa Lidi, Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: nang)

ANAMBAS (marwahkepri.com) – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan berinisial SI (55), Selasa, (16/11/2024) di Desa Lidi, Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pelaku diduga menggunakan modus usaha fiktif dengan iming-iming keuntungan untuk menipu korban berinisial AZ (50).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku SI menjanjikan keuntungan yang dibagi dua jika korban bersedia berinvestasi pada bisnis jual beli buah kepayang di daerah Letung. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban menyetorkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 110 juta.

Namun, setelah uang diterima, pelaku tidak menepati janjinya. Ketika korban menanyakan progres bisnis tersebut, pelaku berulang kali meminta korban untuk bersabar.

“Kecurigaan korban muncul saat pelaku sulit dihubungi, dan gudang yang disebut digunakan untuk menyimpan buah kepayang ternyata kosong,” jelasnya, Kamis (28/11/2024).

Merasa ditipu, korban AZ melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jemaja. Setelah mediasi dan pembuatan surat perjanjian di mana pelaku berjanji mengembalikan uang secara mencicil, pelaku hanya membayar Rp 23 juta dalam dua kali pembayaran.

Pelaku kemudian tidak memenuhi kewajiban untuk melanjutkan cicilan, sehingga korban melaporkan ulang kasus tersebut ke Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.

Adapun barang bukti yang disita meliputi rekening koran atas nama pelaku dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) dan surat pernyataan/perjanjian antara pelaku dan korban tertanggal 12 Desember 2023.

Pelaku kini ditahan di Polres Kepulauan Anambas dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Periksa dengan saksama sebelum melakukan investasi agar tidak menjadi korban penipuan,” tegasnya. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f