Inspektorat Lingga Akui Temuan Penyimpangan Dana Desa Pulau Medang, Pengembalian Anggaran Tertunda

IMG-20241120-WA0012

Kantor Inspektorat Lingga. (F:willy)

LINGGA (marwahkepri.com) – Inspektorat Kabupaten Lingga membenarkan adanya pengembalian anggaran Dana Desa (DD) di Desa Pulau Medang. Hal ini berdasarkan hasil audit atau cash opname yang dilakukan selama tahun 2019-2020 lalu.

Inspektur Kabupaten Lingga, M. Jais, SH. MH, melalui Inspektur Pembantu Investigasi, Amrullah, S. Sos, MIP, menyampaikan bahwa audit tersebut menemukan sejumlah penyimpangan.

“Dalam audit tersebut, kami menemukan beberapa item bermasalah, seperti sisa pajak terutang, perjalanan dinas kepala desa pada tahun 2019, kelebihan pembayaran barang dan jasa, serta belanja fiktif yang terjadi pada tahun yang sama,” ujar Amrullah.

Sebagai tindak lanjut, Inspektorat mengeluarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) pada 25 November 2021, yang memberikan waktu 24 bulan kepada pihak terkait untuk menyelesaikan pengembalian anggaran ke kas daerah. Mantan Kepala Desa Pulau Medang berinisial R sempat mengangsur pengembalian dana, namun hingga kini masih tersisa Rp 77.482.836,51.

“Pihak mantan kepala desa sebelumnya meminta perpanjangan waktu hingga 46 bulan. Namun, berdasarkan aturan, pengembalian maksimal hanya diperbolehkan selama dua tahun sesuai ketentuan SKTJM. Karena kondisi kesehatan, pengembalian ini mengalami penundaan,” tambah Amrullah.

Selain itu, Inspektorat juga mencatat adanya kasus serupa yang melibatkan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pulau Medang. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum memberikan respons atau menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Amrullah menekankan pentingnya kepala desa dan perangkat desa lainnya memahami aturan terkait pengelolaan Dana Desa. Ia juga mengimbau agar semua pihak selalu mematuhi petunjuk teknis dalam mengelola keuangan desa serta menindaklanjuti temuan Inspektorat dengan sikap kooperatif.

“Kami berharap kepala desa lebih memperhatikan tata kelola keuangan desa agar tidak terjadi penyimpangan. Koperatif dalam mempertanggungjawabkan temuan merupakan bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Temuan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh desa di Kabupaten Lingga untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa, demi mendorong transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. (mk/willy)