OPINI | Reformasi Teritorial: Polemik Pemekaran Wilayah Desa di Kabupaten Lingga
9Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, dijelaskan pada pasal 1 ayat 1 bahwa
“ Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Terbentuknya suatu desa juga dijelaskan dalam UU yang sama bahwasanya desa dibentuk dengan landasan peraturan daerah atau perda dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
Pilkada kabupaten Lingga merupakan salah satu momentum dalam pesta demokrasi di Indonesia, biasanya dalam pesta demokrasi ini para calon bupati yang ikut serta selalu menjual janjijanji pilkada. Salah satu janji yang cukup menarik dukungan terutama di Kabupaten lingga adalah terkait dengan pemekaran wilayah desa, dikarenakan kebanyakan wilayah di Kabupaten lingga masih berupa pedesaan, harapan terkait dengan pemekaran desa sangat diharapkan oleh calon pemilih.
Berdasarkan data dari website resmi BPS Kabupaten Lingga jumlah desa pada tahun 2023 sudah mencapai 82 desa dan kelurahan.
Salah satu calon bupati yaitu Alias wello mengemukakan janji yaitu dia berjanji untuk memekarkan desa dalam 100 hari kerja, hal tersebut menyebabkan pro dan kontra dibeberapa kalangan masyarakat di Kabupaten Lingga, sehingga dibahas di beberapa media berita sehingga menjadi cukup diperbincang ditengah hiruk pikuk pilkada tahun 2024. Dikutip dari terkininews.com Pemerintah Kabupaten Lingga sendiri melalui DPRD sejak tahun 2022 telah membentuk suatu panitia khusus pemekaran desa sebagai wujud nyata mendukung langkah reformasi teritorial berupa pemekaran desa di wilayah Kabupaten Lingga. Setidaknya ada 11 desa yang menjadi desa persiapan diantaranya:
- Desa Persiapan Air Batu
- Desa Persiapan Kebun Nyiur
- Desa Persiapan Cempaka
- Desa Persiapan Buyu
- Desa Persiapan Bendahara
- Desa Persiapan Senempek
- Desa Persiapan Berjung
- Desa Persiapan Pasir Lulun
- Desa Persiapan Kentar
- Desa Persiapan Sebung
- Desa Persiapan Busung
Dilansir harianlingga.com seorang anggota DPRD Kabupaten Lingga fraksi Partai Demokrat bernama Sui Hok yang juga sebagai ketua panitia khusus pemekaran desa di Lingga beranggapan bahwa pemekaran desa yang mau dilakukan dalam waktu singkat tersebut sebagai janji yang tidak realistis dan mengingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh janji-janji manis tersebut.beliau juga turut menjelaskan tentang proses panjang yang beliau lalui untuk berkordinasi tentang pemekaran desa dengan direktorat jenderal di Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri.
Peraturan terkait dengan pembentukan atau pemekaran desa sendiri diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 pasal 8 ayat 3 yaitu
Syarat-Syarat Pembentukan Desa Pembentukan Desa harus memenuhi syarat:
- batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan; b.
jumlah penduduk, yaitu:
- wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga;
- wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga;
- wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga;
- wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga;
- wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga;
- wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan
Selatan paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga;
- wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga;
- wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga; dan
- wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga. c. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
- sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
- memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
- batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota;
- sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
- tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bisa dilihat dari persyaratan terkait desa menurut Undang-undang diatas bahwa suatu desa sangat tergantung dengan keadaan demografi,sosial budaya, infrastrukur pendukung ,sumber daya, yang dapat mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan di Tingkat desa. Jadi didalam UU No. 6 Tahun 2014 pasal 8 ayat 2 juga dijelaskan kewenangan pemerintah daerah tentang Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi
desa.Pembiayaan, pembinaan dan pengawasan pembentukan Desa menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Namun hal ini tentunya tidak menjadikan perda syarat mutlak suatu desa untuk dimekarkan dengan kewenangan kepala daerah saja namun harus memenuhi persyaratan sesuai UU yang berlaku.
Oleh : Nugraha Kamarullah (2205010114)
You must be logged in to post a comment.