Konflik Hukum Aliasar-Safaruddin: Praduga Tak Bersalah di Ujung Tanduk

IMG-20241119-WA0009

Kuasa Hukum Safaruddin, Angga Siagian. (F:ist)

LINGGA (marwahkepri.com) – Perkara gugatan perdata antara Aliasar dan Safaruddin mencuri perhatian publik Kepulauan Riau, terutama masyarakat Kabupaten Lingga. Aliasar, Kepala Biro radarkepri.com untuk Kabupaten Lingga, resmi menggugat Safaruddin, Sekretaris Dewan (Sekwan) Lingga, atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Suherman, SH., dan teregistrasi dengan nomor 79/Pdt.G/2024/PN Tpg sejak 5 November 2024.

Sidang perdana kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa, 19 November 2024. Dalam agenda tersebut, Safaruddin diwakili kuasa hukumnya, Angga P. Siagian, SH., MH., yang menegaskan kesiapan timnya untuk menghadapi gugatan tersebut dengan strategi hukum yang matang.

Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam keterangan usai sidang, Angga menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah. “Kami tidak perlu banyak bicara. Kita biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada kesimpulan sepihak sebelum pengadilan memberikan putusan yang adil,” ujar Angga tegas.

Gugatan Rekonvensi Siap Dilayangkan
Menariknya, Angga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Aliasar. Gugatan rekonvensi ini akan menjadikan Aliasar sebagai tergugat rekonvensi, dengan tuntutan untuk mempertahankan hak-hak Safaruddin sesuai hukum.

“Nantinya kami akan menuntut hak klien kami sebagaimana yang disebutkan dalam petitum gugatan awal penggugat. Rekonvensi adalah langkah hukum yang sah untuk menjaga keseimbangan dalam perkara ini,” tambah Angga dengan penuh keyakinan.

Publik Menunggu Babak Berikutnya
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian kalangan hukum, tetapi juga menyedot perhatian media dan masyarakat yang penasaran dengan fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan. Aroma ketegangan semakin terasa setelah majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 3 Desember 2024, guna menghadirkan turut tergugat yang belum hadir.

Dengan rencana gugatan rekonvensi dari pihak Safaruddin, kasus ini dipastikan akan semakin panas. Tidak sedikit yang memprediksi bahwa persidangan ini akan menjadi ujian besar bagi integritas kedua belah pihak sekaligus mencerminkan transparansi sistem hukum di Tanjungpinang. (mk/willy)