Polsek Balikpapan Barat Ungkap Kasus KDRT Ayah Terhadap Anaknya
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang ayah sebagai tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya berusia 9 tahun (ABH).
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (6/5/2024) di Jl. Gunung Empat, RT 18, Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan pengaduan nenek korban yang melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Polsek Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, S.H., yang mewakili Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., pada Rabu (13/11/2024) mengonfirmasi bahwa tersangka, seorang pria berinisial S (50), mengaku marah setelah mengetahui anaknya tidak masuk sekolah selama dua hari.
S membawanya pulang dan melampiaskan kemarahan dengan melakukan kekerasan fisik menggunakan tangan kosong dan gagang sapu, menyebabkan luka pada wajah, lengan, paha, kaki, dan telinga korban.
Nenek korban yang mengetahui kejadian ini segera melaporkan tindakan tersebut bersama cucunya ke Polsek Balikpapan Barat. Tim opsnal Polsek Balikpapan Barat kemudian mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka S dikenai pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman hingga 3,6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 72 juta.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk menjaga dan mendidik anak-anak dengan penuh kasih sayang dan kesabaran.
“Anak-anak adalah aset keluarga dan calon generasi emas bangsa. Mari jaga emosi dan jangan mudah terprovokasi dalam mendidik anak,” pesan Ipda Sangidun. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani