Kapolresta Balikpapan Bongkar Kasus Perjudian Sabung Ayam di Manggar
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Polresta Balikpapan menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus perjudian sabung ayam di Manggar, Balikpapan Timur, Selasa (12/11/2024).
Kapolresta Balikpapan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Beny Aryanta, S.T., S.H., M.H., Kasi Humas Ipda Sangidun, dan Kanit Jatanras Ipda Wempy Ardenta, memimpin kegiatan ini di ruang Jatanras Polresta Balikpapan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian sabung ayam di Jalan Mulawarman, Manggar, Balikpapan Timur, pada Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 22.00 WITA.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Jatanras bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial TS (43) dan HJ (41).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 10.344.000, 1 unit HP Oppo A38 warna ungu, 1 unit HP Xiaomi Redmi 9A warna navy, 1 buah timer box, sebuah toples berisi kuku jalu ayam, 2 lampu 50 watt, 17 ekor ayam bangkok, 1 karpet warna hijau, 2 rol benang jahit untuk mengikat paruh ayam, 1 lem korea dan 4 roll hansaplas.
Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Balikpapan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Kapolresta Balikpapan, AKBP Anton Firmanto, menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur dengan aktivitas perjudian. Lebih baik gunakan uang untuk kebutuhan keluarga, karena perjudian melanggar hukum,” ungkapnya. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani