Kejaksaan Agung Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Impor Gula ke Mantan Mendag 2015-2016, Thomas Lembong

Kejaksaan Agung Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Impor Gula ke Mantan Mendag 2015-2016, Thomas Lembong

Thomas Trikasih Lembong, atau dikenal sebagai Tom Lembong. (F: Istimewa)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kejaksaan Agung masih menelusuri dugaan aliran dana yang mengalir ke mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau dikenal sebagai Tom Lembong. Penelusuran ini menjadi fokus penyidikan dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.

“Itu juga bagian yang didalami,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis (31/10/2024).

Harli menjelaskan bahwa penelusuran akan melibatkan pemeriksaan saksi dari delapan perusahaan yang menerima izin impor gula. Selain itu, Kejaksaan juga memeriksa berbagai dokumen terkait untuk memperkuat temuan. “Makanya dikumpulkan melalui keterangan saksi, bisa juga dari surat,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Thomas Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka. Tom Lembong diduga menyetujui izin impor gula kristal mentah pada 2015, meskipun rapat koordinasi pemerintah saat itu menyatakan Indonesia mengalami surplus gula.

Izin yang diberikan Lembong juga dianggap keliru karena diberikan kepada perusahaan swasta berinisial PT AP, padahal aturan hanya membolehkan BUMN mengimpor gula jenis GKM. Selain itu, pada 2016, Tom Lembong diduga merestui PT PPI untuk bekerja sama dengan sembilan perusahaan guna mengimpor gula guna stabilisasi harga. Kebijakan ini dinilai tidak sesuai, karena impor tersebut seharusnya dilakukan dengan gula kristal putih (GKP) sesuai standar stabilisasi harga.

Menurut Kejaksaan, gula yang diimpor tersebut diolah oleh perusahaan-perusahaan untuk dijual dengan harga lebih tinggi, yakni Rp3.000 lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Kejaksaan juga mengungkap bahwa Charles, mantan Direktur PPI, diduga meminta bagian dari setiap ton gula yang diimpor, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Mk-cnbc

 

Redaktur: Munawir Sani