DP3AP2KB Natuna Susun Peraturan untuk Kurangi Kekerasan terhadap Anak

Kepala Bidang PPA DP3AP2KB Kabupaten Natuna Yuli Ramadhanita. (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna, melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tengah menyusun peraturan baru guna mengurangi angka kekerasan terhadap anak.
Peraturan ini bertujuan memperkuat komunikasi antara guru dan orang tua dengan menekankan tiga indikator utama perkembangan anak, yakni aspek sosial, emosional, dan akademis.
Menurut Kepala Bidang PPA Natuna, Yuli Ramadhanita, peraturan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam pemantauan perkembangan anak yang holistik.
“Komunikasi yang intens antara guru dan orang tua, khususnya dalam memahami aspek sosial, emosional, dan akademis anak, diharapkan dapat membantu menurunkan risiko kekerasan terhadap anak,” ujar Nita, Selasa (29/10/2024).
Peraturan ini mencakup berbagai pendekatan, seperti pelatihan bagi guru dan orang tua untuk mengenali tanda-tanda kesulitan emosional atau sosial pada anak, sistem laporan berkala mengenai perkembangan anak di sekolah, dan pertemuan rutin untuk mengevaluasi aspek sosial, emosional, serta akademis. Aspek sosial dan emosional sering kali menjadi indikator awal kesulitan anak yang dapat memicu stres atau masalah lainnya.
Nita menambahkan bahwa peraturan ini bertujuan agar guru dan orang tua dapat mendeteksi perubahan perilaku atau suasana hati anak lebih dini, sehingga langkah pencegahan dapat segera dilakukan. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani