Kasus Pencabulan Santriwati, Tersangka Meninggal Dunia Setelah Sesak Napas di Tahanan

Ilustrasi. (Foto: net)
BEKASI (marwahkepri.com) – H alias Aki Udin, pemilik pondok pesantren di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, dilaporkan meninggal dunia pada Selasa (8/10). Kabar ini dikonfirmasi oleh Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, pada Rabu (9/10).
Menurut Akhmadi, Aki Udin sempat mengalami sesak napas pada malam sebelum meninggal. Tahanan yang berada satu sel dengannya segera melaporkan kondisi tersebut kepada petugas jaga.
“Penjaga tahanan lalu memberi tahu piket Reskrim dan Dokkes. Aki Udin kemudian dibawa ke RS Kramat Jati, namun sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal di rumah sakit,” jelas Akhmadi.
Pihak kepolisian segera menginformasikan kabar duka tersebut kepada keluarga Aki Udin. Meski ada kesempatan untuk melakukan autopsi, keluarga almarhum menolak dan memilih untuk segera membawa jenazah pulang.
“Istri dan kakaknya menyatakan keberatan untuk dilakukan autopsi dan menerima kematian almarhum,” tambahnya.
Sebelumnya, Aki Udin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantrennya. Kasus ini terungkap setelah Polres Metro Bekasi menerima tiga laporan dari korban yang berbeda. Dugaan pencabulan terjadi ketika korban sedang menginap di pesantren dan ditindih serta diraba oleh tersangka saat tidur.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya, juga menjelaskan bahwa Aki Udin dan MHS, yang merupakan tersangka lainnya dalam kasus ini, memiliki hubungan ayah dan anak serta bersama-sama mengelola pondok pesantren Al-Qona’ah.
Keduanya dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur mengenai perlindungan anak dari tindakan kekerasan seksual. MK-cnn
Redaktur : Munawir Sani