Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Kasus Penyelundupan Calon PMI Ilegal ke Malaysia
BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural, dengan menangkap lima tersangka dan menyelamatkan lima korban calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., serta Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H., pada konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (9/10/2024).
Operasi yang dilakukan di beberapa lokasi di Kota Batam, seperti Pelabuhan Harbourbay Batu Ampar dan Pelabuhan Internasional Batam Centre, berhasil menangkap lima tersangka, yakni YU (47), NS (46), RC (41), NW (30), dan ZA (43) yang merupakan warga negara Malaysia.
Kombes Pol. Dony Alexander menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima pada Agustus hingga Oktober 2024. Operasi pertama dilakukan pada 12 Agustus di Pelabuhan Harbourbay, di mana seorang perempuan calon PMI ilegal berhasil diamankan. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan seorang perempuan yang diduga sebagai pengurus jaringan.
Operasi berikutnya pada 29 Agustus di Pelabuhan Ferry International Batam Centre berhasil menangkap calon PMI ilegal lainnya. Dua tersangka perempuan yang diduga sebagai pengurus jaringan penyelundupan juga turut ditangkap.
Pada 3 Oktober, dua calon PMI ilegal, satu laki-laki dan satu perempuan, kembali diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Seorang laki-laki yang diduga sebagai pengurus jaringan penyelundupan tersebut juga berhasil ditangkap.
Terakhir, pada 7 Oktober, seorang laki-laki calon PMI ilegal beserta seorang WNA asal Malaysia yang berperan sebagai pengurus kembali diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi 6 paspor, 5 tiket kapal, 4 boarding pass, 1 boarding pass pesawat, 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone, dan 1 unit mobil.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan PMI non-prosedural, yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, turut mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas menjelang Pilkada 2024 dan tidak mudah terprovokasi oleh berita hoax atau ujaran kebencian.
Masyarakat yang mengetahui modus penipuan semacam ini dapat melapor melalui call center polisi 110 atau melalui aplikasi Polri Super Apps. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani