IFRAME SYNC

Lurah Sei Pelunggut Dinyatakan Bersalah Usai Arahkan Kader Posyandu Dukung Salah Satu Paslon di Pilkada Batam

Kantor Bawaslu Batam. (Foto: Facebook)

BATAM (marwahkepri.com) – Bawaslu Kota Batam memutuskan bahwa Lurah Sei Pelunggut terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini diambil setelah rapat pleno yang berlangsung pada Minggu (6/10/2024).

Lurah Sei Pelunggut dinyatakan melanggar karena mengarahkan kader posyandu untuk mendukung pasangan calon Amsakar-Li Claudia Chandra dalam Pilkada Batam.

Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil investigasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu. Dalam kasus ini, Bawaslu menyimpulkan bahwa lurah tersebut melanggar aturan netralitas ASN dengan melakukan kampanye terselubung.

Selanjutnya, hasil keputusan Bawaslu akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut terkait pemberian sanksi,” jelasnya, Senin (7/10/2021).

Antonius menegaskan bahwa Bawaslu hanya memiliki wewenang untuk memutuskan pelanggaran netralitas ASN, sementara sanksi akan ditetapkan oleh BKN. Dalam klarifikasi yang dilakukan, ditemukan bahwa hanya lurah yang terlibat dalam pelanggaran ini, tanpa ada keterlibatan pihak lain di ruangan tersebut.

Selain kasus ini, Bawaslu Batam juga sedang menangani beberapa laporan serupa terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, termasuk laporan terhadap Kepala Dinas Kominfo Batam, Rudi Panjaitan, serta sejumlah camat dan lurah di Kecamatan Batu Ampar. Saat ini, beberapa laporan masih dalam tahap klarifikasi.

Sebelumnya, Lurah Sei Pelunggut dilaporkan oleh warga bernama Sulhan karena diduga mengumpulkan dan mengarahkan kader posyandu untuk mendukung pasangan Amsakar-Li Claudia, yang dianggap sebagai tindakan yang tidak netral dari seorang ASN. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f