Polsek Balikpapan Barat Tangkap Pria Paruh Baya Karena Bawa Narkotika

iio

HI (50) usai ditangkap Polsek Balikpapan Barat, Senin (23/9/2024). (Foto: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Polsek Balikpapan Barat berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana narkoba setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Jalan Jenderal Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, Senin (23/9/2024).

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar SPBU Kebun Sayur. Petugas segera menghampiri dan melakukan interogasi serta pemeriksaan fisik terhadap pria tersebut. Dalam pemeriksaan, ditemukan dua paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan dalam dua klip plastik bening dengan total berat 0,66 gram. Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Balikpapan Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, melalui Kapolsek Balikpapan Barat, Komisaris Polisi Teguh Sanyoto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku dengan inisial HI, pria berusia 50 tahun, berdomisili di Jalan Letjen S. Parman, RT 26, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, telah kami amankan bersama barang bukti sabu-sabu,” ujarnya.

HI kini diancam dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Inspektur Dua Polisi Sangidun, menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli seharga Rp 300.000 dari seorang individu yang tidak dikenalnya di daerah Gunung Bugis.

“Pelaku masih dalam penanganan petugas Unit Jatantras Polsek Balikpapan Barat untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Sangidun. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani