Awas, ASN yang Main Judi Online Bisa Kena Hukuman

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. (Foto: sekretariat presiden)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengambil langkah tegas untuk menangani perjudian daring di lingkungan instansi pemerintah.

Pada Selasa (24/9/2024), ia menerbitkan Surat Edaran Nomor 5/2024 yang berfokus pada pencegahan dan penanganan perjudian daring, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Perjudian daring bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk secara finansial, sosial, dan psikologis, bahkan dapat memicu perilaku kriminal lainnya. ASN yang terlibat dalam kegiatan ini akan dikenakan tindakan tegas,” ujar Anas dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Anas, surat edaran tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak negatif perjudian daring di kalangan ASN. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 mencapai angka yang mengkhawatirkan, yaitu Rp 600 triliun.

Anas mengimbau seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk aktif melakukan kampanye anti-perjudian daring. Edukasi mengenai dampak buruk perjudian daring diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para ASN dan non-ASN terhadap bahaya yang ditimbulkan.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib mengawasi pegawai mereka untuk mencegah keterlibatan dalam perjudian daring,” tambahnya.

Jika ada indikasi ASN terlibat, PPK atau atasan dapat memberikan teguran atau peringatan. Untuk pelanggaran yang berdampak buruk pada unit kerja, hukuman ringan hingga sedang dapat diberikan. Sementara, jika perjudian daring berdampak pada negara, ASN yang terlibat akan dijatuhi hukuman disiplin berat.

Bagi ASN yang ditetapkan sebagai tersangka, PPK wajib memberhentikan sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN. Sedangkan, untuk non-ASN yang terlibat, hasil penilaian kerja dapat menjadi dasar pemutusan hubungan kerja sesuai perjanjian kontrak.

Dalam surat edaran ini, Anas menegaskan bahwa penanganan terhadap ASN yang terlibat perjudian daring akan dilanjutkan hingga putusan hukum inkracht. Sementara itu, pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan berkala serta melaporkan upaya pencegahan dan penanganan yang telah dilakukan kepada Menteri PANRB melalui Badan Kepegawaian Negara. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani