BATAM (marwahkepri.com) – Ditpolairud Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/9/2024) setelah menerima informasi dari masyarakat.
Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri bergerak ke wilayah Tanjung Gundap, Kota Batam, dan menangkap SR yang diduga mengangkut 10 jerigen minyak tanah subsidi menggunakan mobil sedan Toyota Corona.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si menjelaskan setelah diperiksa, SR mengakui membawa BBM tersebut dari Pulau Temoyong dengan speed boat.
“Selain 10 jerigen, tim juga menemukan tambahan 4 jerigen minyak tanah dan 61 botol air mineral berisi minyak tanah di Kampung Tua Tanjung Gundap,” jelasnya, Sabtu (14/9/2024).
Semua barang bukti, termasuk kendaraan, jerigen, botol minyak, dan speed boat, diamankan.
Tersangka SR akan dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan komitmen polisi dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi dan mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau aplikasi Polri Super Apps. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani