Warga Tiban Kepergok Lecehkan Tetangga dan Curi Uang Rp 2.000
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial KP (19), warga Tiban Baru, Kecamatan Sekupang ditangkap polisi setelah tertangkap basah melakukan pelecehan seksual terhadap tetangganya dan mencuri uang senilai Rp 2.000.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho Lubis, KP diamankan pada Rabu (4/9/2024) setelah ditangkap oleh warga dan petugas keamanan setempat.
Kronologi kejadian bermula saat korban, seorang perempuan berinisial JR (28), sedang tertidur di kamarnya. Saat tidur, ia merasakan ada yang memegang tubuhnya, dan ketika terbangun, ia melihat tetangganya, KP, sudah berada di dalam kamarnya.
JR langsung berteriak meminta pertolongan, dan pelaku melarikan diri. Namun, warga yang mendengar teriakan korban segera mengejar dan menangkap pelaku. Setelah diamankan, ditemukan uang senilai Rp 2.000 yang diambil KP dari laci korban.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap pelaku. Dalam pemeriksaan, KP mengaku awalnya hanya berniat mencuri, tetapi ketika melihat korban tertidur, ia tergoda dan melecehkannya.
Atas perbuatannya, pelaku KP dijerat dengan pasal pencurian serta tindak pidana kekerasan seksual, yang dapat membuatnya menghadapi hukuman maksimal 4 tahun penjara. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani