Waka Polresta Balikpapan Buka Penyuluhan Hukum bersama Tim Bidang Hukum Polda Kalimantan Timur

jkuky

Suasana kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan, Jumat (6/9/2024), bertempat di Ruang Loby Utama Polresta Balikpapan. (Foto: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di jajaran Polresta Balikpapan pada Jumat (6/9/2024), bertempat di Ruang Loby Utama, dihadiri oleh peserta gabungan dari polsek dan staf fungsi operasional Polresta Balikpapan.

Acara tersebut dibuka oleh Waka Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrik EB, SH, SIK.

Dalam sambutannya, Waka Polresta Balikpapan menyampaikan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum ini untuk memberikan pemahaman kepada personel mengenai perubahan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Tim penyuluh dari Bidang Hukum Polda Kaltim yang hadir dalam kegiatan ini dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Muntini, SH, MH, dengan Komisaris Polisi Tasimun, SH, dan Inspektur Dua Polisi Ton Jerri, SH, MH sebagai pemateri.

Penyuluhan berlangsung dengan berbagai sesi, termasuk tanya jawab, kuisioner, dan penyampaian materi hukum terkait perubahan aturan yang relevan.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Inspektur Dua Polisi Sangidun, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pencerahan serta memotivasi personel Polresta Balikpapan dalam meningkatkan pengetahuan hukum, yang diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di masyarakat.

Kegiatan berlangsung lancar dan disambut dengan antusias oleh para peserta hingga acara selesai. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani