Kasat Narkoba Polresta Barelang Dipecat Usai Terlibat dalam Penjualan Barang Bukti Sabu
BATAM (marwahkepri.com) – Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN, bersama dua perwira lainnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, dalam supervisi yang dilakukan di Polda Kepri pada Kamis (5/9/2024).
Benny menjelaskan bahwa proses sidang etik terhadap tiga perwira tersebut telah selesai, dengan hasil sidang memutuskan PTDH, meskipun ketiganya masih mengajukan banding.
“Tujuh personel Satres Narkoba lainnya yang juga terlibat masih menjalani proses sidang etik,” tambahnya.
Kompolnas juga menegaskan bahwa setelah sidang etik terhadap tiga perwira ini, proses hukum pidana mereka juga sudah berjalan, dengan asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk penerapan pasal yang sesuai.
Benny menekankan pentingnya optimalisasi pembuktian agar hakim dapat memberikan putusan maksimal, mengingat tidak ada faktor yang meringankan dalam kasus ini.
Mengenai keterlibatan pihak lain dengan jabatan lebih tinggi, Benny menyatakan bahwa hingga saat ini penyelidikan oleh Bidpropam Polda Kepri hanya berfokus pada Kasat Narkoba Polresta Barelang. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani