IFRAME SYNC

Polda Kepri Bekuk Pelaku Penipuan dengan Modus Hipnotis

Polda Kepri menggelar konferensi pers kasus penipuan dengan modus hipnotis, Rabu (4/9/2024). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap dua tersangka penipuan dengan modus hipnotis, berinisial HC dan I, di Kabupaten Lombok Barat.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada 12 Agustus 2024 ketika korban ditipu setelah diberi informasi palsu bahwa ada jarum dalam tubuhnya. Pelaku kemudian meminta korban menyerahkan kartu ATM dan PIN.

“Korban baru menyadari ATM miliknya telah ditukar dan uang sebesar Rp 273 juta telah ditarik pada 26 Agustus 2024,” jelas Kombes Pol Dony Alexander, Rabu (4/9/2024).

Laporan pun lalu dibuat ke Polresta Barelang. Setelah melacak para pelaku di Lombok, polisi berhasil menangkap mereka pada 30 Agustus 2024 di sebuah hotel di Lombok Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 3 kartu ATM, 2 unit ponsel, uang tunai Rp 7.650.000, dan beberapa pakaian yang dibeli dari hasil penipuan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang dapat diancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan semacam ini dan melaporkan kejadian serupa melalui Call Center polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f