IFRAME SYNC

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Desa Cempa Lingga, 13 Adegan Diperagakan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Cempa, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Selasa (3/9/2024). (Foto: willy)

LINGGA (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Cempa, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Selasa (3/9/2024).

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi dan detail kejadian yang mengakibatkan kematian korban YJ pada 4 Agustus 2024.

Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, S.E., Sy., M.H., dengan menghadirkan tersangka R, yang juga merupakan warga Desa Cempa.

Tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, Angga Siagian, S.H., M.H., serta dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lingga, termasuk Eka Putra Kristian Waruwu, SH., MH., M. Andri Ghafary, SH., Anugrah Putri Pamungkas, SH., dan Andika Setiawan, SH.

Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan 13 adegan yang menggambarkan jalannya peristiwa pembunuhan. Adegan dimulai ketika saksi S, yang sedang berada di salah satu warung, tiba-tiba dipukul di bagian belakang kepala oleh tersangka R. Saksi S kemudian membalas dengan memukul tersangka menggunakan kabel handphone. Merasa tidak terima, tersangka R kemudian mengejar saksi S hingga ke rumah korban YJ.

Di dalam rumah korban, tersangka R, yang telah menyimpan pisau di pinggangnya, langsung menarik rambut korban YJ dan berniat untuk menikamnya di bagian leher. Korban YJ mencoba melakukan perlawanan dengan berdiri, namun tersangka R tetap menyerang dan menusuk dada korban sebanyak empat kali. Setelah itu, tersangka juga memukul saksi S sebelum meninggalkan tempat kejadian dengan tenang, menyimpan kembali pisau yang digunakan.

Rekonstruksi ini digelar di halaman Mapolres Lingga yang diilustrasikan sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan keamanan tersangka serta kelancaran proses rekonstruksi. Adegan demi adegan diperankan secara rinci, dengan saksi-saksi dan peran pengganti yang mewakili peran masing-masing. Proses rekonstruksi ini dilakukan di bawah pengamanan ketat oleh personel Polres Lingga.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran utuh tentang peristiwa pidana yang terjadi, yang akan membantu penyidik dan jaksa penuntut umum dalam membuktikan kebenaran peristiwa tersebut.

Tersangka R dijerat dengan pasal 338 dan/atau 351 subsider pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain. MK-willy

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f