IFRAME SYNC

Kecanduan Judi Online, Buruh di Nongsa Nekat jadi Jambret

Ilustrasi. (F: Okezone)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial RS (35) yang merupakan pelaku jambret di Jalan Pantai Bahagia, Kelurahan Sambau, berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie menjelaskan kejadian bermula ketika korban, MS, bersama rekannya mengunjungi Pantai Bahagia, Nongsa pada Sabtu (31/8/2024).

Saat berada di pintu masuk pantai, korban melihat seorang pria yang mendekatinya dan kemudian memepet serta menarik tas selempang milik korban. Di dalam tas tersebut terdapat sebuah ponsel Realme C35, dompet dengan uang Rp 150.000, serta beberapa dokumen penting seperti KTP, BPJS, dan kartu asuransi sekolah.

Korban sempat mencoba menahan tasnya, namun pelaku berhasil merebutnya.

”Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Nongsa,” jelasnya, Selasa (3/9/2024).

Berdasarkan penyelidikan, pelaku RS akhirnya ditangkap di tempat kerjanya sebagai buruh tulangan di PT CLT, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, pada Senin (2/9/2024).

Dalam pemeriksaan, RS mengaku bahwa hasil dari aksinya digunakan untuk judi online, yang sudah menjadi kecanduannya. Meskipun RS memiliki pekerjaan, penghasilannya tidak mencukupi untuk menutupi kebiasaannya bermain judi online.

Meski pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi jambret, polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Nongsa juga mengimbau masyarakat untuk tidak terjerumus dalam praktik judi online yang marak saat ini dan lebih baik menggunakan uang untuk hal-hal yang bermanfaat. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f