Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap Massa Saat Hendak Beraksi
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Seorang terduga pelaku pencurian tertangkap warga saat akan melakukan aksinya di Jalan Adiguna Unggul RT 54, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 21.00 WITA.
Hal ini dibenarkan Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, S.I.K. Terduga pelaku telah diamankan oleh warga sekitar dan kemudian dilaporkan ke Polsek Balikpapan Utara.
“Iya benar, saat ini terduga pelaku sedang diamankan. Untuk lebih jelasnya bagaimana, silahkan rekan-rekan langsung ke Mapolsek Balikpapan Utara,” katanya, Selasa (3/9/2024).
Sementara, Kapolsek Balikpapan Utara, Ajun Komisaris Polisi Singgih Supriyatmoko, mengatakan, setelah mendapat informasi kejadian ini, ia bersama petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di TKP, petugas langsung memeriksa terduga pelaku dan menemukan sebuah senjata tajam jenis badik yang tersimpan di dalam tas selempang pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Balikpapan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku berinisial M.R, laki-laki, lahir di Balikpapan pada 15 Desember 2004,” ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah senjata tajam jenis badik, beserta sarung kayu yang dilapisi isolasi hitam.
Atas perbuatannya, terduga pelaku melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. MK-salahudin
Redaktur : Munawir Sani