Polsek Balikpapan Utara Tangkap Pengguna Narkoba

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Seorang pelaku tindak pidana narkoba berhasil diamankan oleh petugas Reserse Polsek Balikpapan Utara di Jl. Sungai Wain, Kelurahan Karang Juang, Kecamatan Balikpapan Utara, Senin (2/9/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan di daerah tersebut.

Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, SH, SIK, MSI, melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Ajun Komisaris Polisi Singgih Supriyatmoko, SH, MH, mengonfirmasi bahwa Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara segera merespons laporan warga dan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Di tempat kejadian, petugas menemukan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan badan, yang menghasilkan penemuan satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram serta uang tunai sebesar Rp10.000 dan Rp2.000 di saku pelaku.

Pelaku, berinisial R.F., laki-laki kelahiran Balikpapan pada 25 Januari 1984, yang beragama Islam dan bekerja sebagai karyawan swasta, berdomisili di Sungai Wain KM 15, Kelurahan Karang Juang, Kecamatan Balikpapan Utara, segera diamankan bersama barang bukti ke Polsek Balikpapan Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, R.F. dikenakan pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. Saat ini, pelaku juga diketahui membeli narkoba dari seorang dengan inisial N, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani