IFRAME SYNC

Dua Pegawai KSOP dan ASN Pemprov Kepri Terlibat Narkoba, Satu Ditetapkan Sebagai Pengedar

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang,Kompol, Arsyad Riyandi saat melakukan pengungkapan kasus di Mapolresta Tanjungpinang (Foto: Yuki Vegoeista)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Tiga pejabat publik di Kepulauan Riau terjerat kasus narkoba, dua di antaranya adalah pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, berinisial DD dan RN. Sementara itu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Provinsi Kepri, berinisial HR, juga ikut terseret dalam kasus tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad, menyatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Minggu dini hari, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan DD di Jalan Siantan, Sei Jang, Tanjungpinang, dengan barang bukti satu butir pil ekstasi.

“Setelah penangkapan DD, penyelidikan berlanjut hingga mengarah ke HR, yang juga diduga telah mengonsumsi narkoba di rumahnya di Jalan Bukit Cermin,” ungkap Kompol Arsyad. Dari hasil penggeledahan di rumah HR, polisi menemukan alat isap sabu (bong), meskipun tidak ada pil ekstasi yang berhasil ditemukan.

Pengungkapan kasus ini juga membawa petugas kepada RN, rekan kerja DD di KSOP Tanjungpinang, yang diketahui membeli pil ekstasi dari DD seharga Rp2,5 juta. Ketika ditangkap di rumahnya, RN kedapatan masih memiliki sisa dua setengah butir pil ekstasi.

Polisi menyatakan bahwa DD merupakan tersangka utama dalam kasus ini, dan dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang ditemukan di rumah DD, termasuk timbangan digital dan plastik bening, memperkuat dugaan bahwa DD juga berperan sebagai pengedar.

Di sisi lain, HR dan RN saat ini tengah menjalani asesmen rehabilitasi di BNN Tanjungpinang setelah hasil tes urine mereka menunjukkan positif narkoba. Kompol Arsyad menegaskan bahwa langkah ini diambil karena HR dan RN diduga sebagai pengguna, bukan pengedar. “Meskipun barang bukti tidak ditemukan di tangan HR, kami tetap melakukan asesmen rehabilitasi, dengan fokus pada pemulihan daripada hukuman,” jelasnya.

Polresta Tanjungpinang menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba akan dilakukan secara menyeluruh, baik dari segi penindakan hukum terhadap pengedar maupun upaya rehabilitasi terhadap pengguna. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba di kalangan masyarakat, termasuk pejabat publik. MK-rs

Redaktur : Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f