Kemenkumham Dorong Regulasi Baru untuk Atur Penahanan Ijazah Pekerja
JAKARTA (marwahkepri.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menekankan pentingnya penyusunan regulasi terkait penahanan ijazah bagi pekerja atau karyawan untuk mengisi kekosongan hukum saat ini.
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, menekankan bahwa praktik penahanan ijazah tenaga kerja oleh perusahaan, terutama yang menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), memerlukan perhatian serius.
Dhahana mengakui bahwa meskipun praktik penahanan ijazah ini sudah umum dalam dunia bisnis, hal tersebut dapat mengurangi hak tenaga kerja, khususnya dalam hal pengembangan diri dan akses terhadap peluang kerja yang lebih baik.
“Saat ini, belum ada peraturan yang secara khusus mengatur penahanan ijazah dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau peraturan teknis lainnya, sehingga perusahaan seringkali membuat kesepakatan tersendiri dengan tenaga kerja,” katanya, Senin (12/8/2024).
Ia juga mencatat bahwa banyak keluhan dari masyarakat terkait persyaratan penahanan ijazah yang dianggap membatasi hak mereka. Oleh karena itu, Dhahana mengimbau perusahaan untuk menghargai hak asasi manusia yang dimiliki oleh para pekerja, termasuk hak untuk mengembangkan diri, yang mungkin dibatasi oleh penahanan ijazah.
Selain itu, Dhahana mengingatkan bahwa UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memperbolehkan setiap orang untuk memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
Ia menekankan pentingnya bagi perusahaan untuk mempertimbangkan dampak kebijakan mereka terhadap hak asasi manusia, terutama mengingat upaya pemerintah dalam mengarusutamakan bisnis dan HAM melalui strategi nasional yang sedang dikembangkan.
Dhahana percaya bahwa dengan semakin meningkatnya kesadaran global terhadap hak asasi manusia, perusahaan perlu menyesuaikan diri agar tetap kompetitif dalam pasar global.
“Oleh karena itu, setiap kebijakan perusahaan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia sebaiknya dipertimbangkan secara matang,” tuturnya. MK-mun/tem
Redaktur: Munawir Sani