PP Alat Kontrasepsi untuk Remaja Tuai Polemik, Ini Penjelasan Menkes

JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan klarifikasi terkait polemik aturan penyediaan alat kontrasepsi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Menurutnya, alat kontrasepsi yang disediakan bukan untuk semua siswa, tetapi khusus bagi remaja yang sudah menikah. Budi menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah risiko kenaikan angka stunting dan kematian ibu serta bayi, yang tinggi pada kehamilan di usia dini.

“Kematian ibu dan bayi tinggi jika kehamilan terjadi pada usia di bawah 20 tahun. Jadi, jika menikah, usahakan hamil di atas 20 tahun untuk menurunkan risiko ini,” ujar Budi di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Sementara itu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dr. Hasto Wardoyo, juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam regulasi tersebut. Selama ini, alat kontrasepsi memang diberikan kepada pasangan usia subur, termasuk remaja yang sudah menikah.

“Saya kira, jika Kemenkes mengatakan untuk yang sudah menikah atau pasutri, kita ikuti karena selama ini BKKBN juga menyediakan alat kontrasepsi untuk pasutri. Banyak juga yang belum usia 19 tahun tetapi sudah menikah,” jelas Hasto, Rabu (7/8/2024) .

Hasto juga menyebutkan bahwa angka kehamilan dan melahirkan pada usia 15-19 tahun saat ini sekitar 26 orang per seribu penduduk. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menurunkan angka tersebut dan meningkatkan kesehatan ibu dan anak di Indonesia. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani