Pelajar jadi Korban Perampasan Motor di Balikpapan, Polisi Tangkap Dua Pelaku dalam Waktu Singkat
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Richardo Sibarani, SH, MH, mengonfirmasi bahwa satuannya telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan dan penipuan kendaraan sepeda motor dengan korban seorang pelajar.
Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (6/8/2024) di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku melibatkan penghentian paksa pengendara motor yang masih pelajar. Setelah menghentikan korban, pelaku mencabut kunci kontak sepeda motor korban dengan alasan bahwa mereka mengenal pemilik motor pertama, yang disebut sebagai Sodari Indah.
Mereka kemudian mengajak korban menuju arah Klandasan, namun di tengah perjalanan, korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku di depan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Atas insiden ini, pelapor yang merupakan ayah korban, mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Balikpapan.
Dalam waktu singkat, satuan Reskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berinisial DRH (28) dan ANM (22) beserta barang bukti berupa sepeda motor merek Yamaha NMAX dengan nomor polisi 6455.LU.
Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun.
Saat ini, mereka masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polresta Balikpapan. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani