Dua Kasus Peredaran Narkoba Diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polresta Balikpapan
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Balikpapan, Satuan Narkoba Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Manggar Kecil, Jalan Mulawarman, No – RT 32, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur pada Senin, 5 Agustus 2024.
Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo SH, melalui Pasi OPS Sat Narkoba, AKP Safarudin SH, membenarkan adanya pengungkapan oleh satuan tugas Satreskoba dalam operasi lapangan. Kronologi singkat kejadian adalah sebagai berikut:
Pada 3 Agustus 2024, berkat laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di daerah Manggar Kecil, Balikpapan Timur, tim Satreskoba berhasil mengidentifikasi target yang disebutkan dalam laporan. Tepat pada pukul 22.20 WITA, tim melakukan upaya hukum dengan mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti berupa narkoba beserta alat pendukung lainnya.
Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial H seharga Rp 1.500.000 per gram, dengan rencana untuk membagi-bagi sabu tersebut menjadi 10 paket kecil yang akan dijual seharga Rp 200.000 per paket.
Berikut adalah data terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan:
Tersangka 1:
Inisial: ALT
TL: Baru, Sinjai, 09-05-1975 (49 tahun)
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Agama: Islam
Alamat: Jl. Mulawarman No.04 RT.032, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur
Barang Bukti:
2 paket sabu dengan berat bruto 2.00 gram
1 HP merk Realme C2 warna biru
Tersangka 2 (hasil pengembangan kasus pertama):
Inisial: H
TTL: Balikpapan, 20-11-1988 (35 tahun)
Pekerjaan: Tidak bekerja
Agama: Islam
Alamat: Jl. Tanjung Kelor No.51 RT.20, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur; Jl. Pendidikan Gang Tembak No.- RT.18, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur
Barang Bukti:
1 paket sabu seberat 10.20 gram
1 timbangan digital warna hitam
1 sendok dari sedotan plastik warna hitam
2 bendel plastik klip bening kosong
1 tempat penyimpan sabu dari lakban warna hitam
1 kotak bekas remote TV
Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga saat ini, terduga pelaku masih dalam pemeriksaan petugas guna penyelidikan lebih lanjut, dan proses berjalan dengan lancar serta terkendali. MK-Salahudin
Redaktur : Munawir Sani