Pelaku Pemerkosaan di Perumahan Anggrek Sari Batam Ditangkap Polisi

AI (43) menjalani pemeriksaan di Polsek Batam Kota. (Foto: Polsk Batam kota)
BATAM (marwahkepri.com) – Polisi berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap penghuni indekos di Perumahan Anggrek Sari, Kota Batam berinisial AI (43).
“Unit Reskrim Polsek Batam Kota pada Minggu (28/7/2024) mengamankan pelaku pemerkosaan berinisial AI. Kejadian tersebut terjadi di kos-kosan Perumahan Anggrek Sari, Kota Batam,” kata Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Winarta, Jumat (2/8/2024).
Kronologi kejadian berawal pada Sabtu (27/7/2024) malam. Korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi saat didatangi seorang pria yang menanyakan penghuni kos lain.
“Pelaku kemudian berpura-pura numpang ke kamar mandi lalu korban menjawab bahwa air sedang mati. Saat korban mau menutup pintu kamar mandi, pelaku mendorong pintu dan menodongkan sebilah pisau ke arah leher korban sambil menutup mulutnya,” ujarnya.
Pelaku kemudian menarik korban ke kamarnya sambil menodongkan pisau di lehernya dan memperkosa korban di kamar tersebut.
“Usai melakukan aksinya, saat pelaku sedang memakai baju, korban berlari sambil berteriak minta tolong. Pelaku langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan menderita sakit di bagian kemaluan serta luka gores di leher akibat gesekan pisau. Peristiwa ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Batam Kota.
“Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Pelaku diamankan di perumahan yang sama pada Minggu (28/7/2024),” ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku AI mengaku nekat melakukan aksinya karena tak tahan melihat korban memakai daster saat mencuci. Pelaku sendiri diketahui belum menikah.
“Pelaku dan korban ini tak saling mengenal. Menurut pengakuannya, pelaku melakukan hal tersebut karena melihat korban memakai daster dan sedang mencuci baju sehingga membuat pelaku bernafsu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pemerkosaan dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani