WNA Asal Malaysia Kepergok akan Congkel Kotak Amal di Masjid Karimun

hth

Proses penyerahan seorang WNA asal Malaysia (tengah) oleh warga ke Polres Karimun. (Foto: fery)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MHR (29) ditangkap oleh warga setelah tertangkap basah berusaha mencuri dari kotak infak di Masjid Fastabiqul Khairat, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Minggu (28/7/2026).

Menurut Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, kejadian bermula saat seorang pedagang di depan masjid mencurigai gerak-gerik MHR yang berada di dalam masjid dan memegang gunting. Ketika dihampiri dan ditanya, MHR beralasan bahwa gunting tersebut digunakan untuk menggunting rambut, namun kemudian ia melarikan diri.

Warga yang mendengar teriakan pedagang tersebut segera mengejar MHR. Setelah terjatuh, MHR berhasil diamankan dan dibawa ke dalam masjid. Diketahui juga bahwa MHR telah mengonsumsi minuman keras jenis tuak sebelum kejadian.

Polisi yang memeriksa MHR tidak menemukan adanya unsur pidana karena ia belum sempat mengambil uang dari kotak infak. Selain itu, ditemukan bahwa MHR telah melebihi batas izin tinggal di Indonesia (overstay) dan tinggal di rumah kosong dekat SPBU Poros selama di Karimun.

Karena tidak ditemukan tindak pidana, MHR kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut. MK-fery

Redaktur: Munawir Sani