Promosikan Judi Online, Selebgram dengan Ratusan Ribu Pengikut Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram dengan Ratusan Ribu Pengikut Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Ist)

JEPARA (marwahkepri.com) – Tim Siber Polres Jepara menangkap seorang wanita selebgram yang kedapatan mempromosikan judi online. Selebgram dengan ratusan ribu pengikut itu kini menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan penangkapan itu bermula saat Polres Jepara melakukan patroli siber terkait judi online beberapa hari belakangan. Polisi mendapati salah satu akun seorang selebgram perempuan yang mempromosikan dan mengajak bermain judi online.

“Petugas kemudian melacak profil akun Instagram tersebut dan langsung menindak pemiliknya,” jelas Yorisa dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Sabtu (27/7/2024).

Dari pemeriksaan, pelaku mengajak para pengikut dan pengguna Instagram melalui story atau cerita Instagram untuk bermain judi online. Lalu pelaku mendapatkan keuntungan dari penyedia situs judi online sebagai afiliator.

Dalam aksinya, KN mengendalikan tiga akun untuk promosi judi online. Adapun keuntungan yang didapat perempuan usia 24 tahun setiap melakukan endorse itu bisa mencapai sekitar Rp 1,8 juta.

“Dan kegiatan endorse judi online atau afiliator (KN) sudah dilaksanakan mulai Januari 2023 hingga Juli 2024,” kata Yorisa.

Atas perbuatannya, selebgram asal Jepara tersebut dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Yorisa.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada kasus tersangka tersebut. Pasalnya, saat ini pihaknya masih terus melakukan patroli siber untuk melacak akun-akun yang terindikasi beraktivitas promosi judi online.

“Kami harap masyarakat tidak mempromosikan judi online. Karena ancaman hukumannya cukup berat,” imbuh Wahyu.(mk/detik)

 

Redaktur: Munawir Sani