Cekikan Maut di Gresik: Istri Tewas Usai Pergoki Suami Video Call dengan Wanita Lain

Cekikan Maut di Gresik: Istri Tewas Usai Pergoki Suami Video Call dengan Wanita Lain

Ilustrasi Foto. (Ist)

GRESIK (marwahkepri.com) – Ruang Cakra Pengadilan Negeri Gresik menjadi gaduh setelah hakim Putu Gde Mahendra mengetukkan palu vonis terhadap Lutfi Dwi Hariyanto. Lutfi, yang divonis 12 tahun penjara atas pembunuhan istrinya, Fisa Wuri Hermandani, menyatakan akan mengajukan banding, yang memicu kemarahan pengunjung sidang.

Para pengunjung, sebagian besar keluarga Fisa, mengejar Lutfi dan mencoba melayangkan bogem mentah. Petugas segera mengamankan pria 33 tahun itu ke ruang tahanan pengadilan untuk menghindari kekerasan lebih lanjut.

Tragedi Rumah Tangga Lutfi dan Fisa

Kisah tragis ini berawal pada Sabtu, 25 Mei 2019 malam, ketika Fisa mendatangi tempat kerja Lutfi di Pasar Kembang Surabaya. Di sana, Fisa memergoki Lutfi tengah video call dengan seorang wanita, yang kemudian diketahui bernama Sarah. Pertengkaran pun terjadi, dan Fisa memutuskan menginap di kantor Lutfi untuk melaporkan kejadian tersebut ke atasan suaminya keesokan harinya.

Setelah melaporkan ke atasan, Fisa pulang ke rumah mereka di Gresik. Lutfi yang menyusul pulang kemudian, mencoba meminta maaf kepada Fisa, tetapi pertengkaran kembali terjadi. Fisa, yang emosi, mengambil gunting dan mencoba melukai Lutfi, tetapi gagal. Kemudian, Fisa menggunting pakaian Lutfi sebagai pelampiasan.

Lutfi yang akhirnya terpancing emosi, mencekik Fisa selama sekitar 15 menit dan menutup wajahnya dengan bantal selama 10 menit hingga Fisa kehabisan napas dan tewas. Tragisnya, aksi brutal Lutfi ini disaksikan oleh kedua anak mereka yang berusia 13 tahun dan 5 tahun, yang sempat berusaha menghentikan tindakan ayahnya.

Penyerahan Diri Lutfi

Sadar bahwa Fisa telah tewas, Lutfi sempat mencoba bunuh diri tetapi urung melakukannya karena tangisan kedua anaknya. Ia kemudian membawa anak-anaknya ke rumah saudaranya di Surabaya dan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Driyorejo.

Kapolres Gresik saat itu, AKBP Wahyu S. Bintoro, mengonfirmasi bahwa Lutfi mencekik Fisa dalam keadaan berdiri dan anak laki-laki mereka sempat mencoba menghentikan tindakan tersebut.

Vonis dan Reaksi Keluarga Korban

Pada Rabu, 27 November 2019, Lutfi divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. Lutfi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Namun, Lutfi yang menyatakan banding atas vonis tersebut memicu kemarahan keluarga Fisa yang menghadiri sidang, membuat suasana sidang menjadi tegang dan penuh emosi.(mk/detik)

 

Redaktur: Munawir Sani