Bareskrim Polri Bongkar Kasus Peredaran Obat Perangsang Ilegal ‘Poppers’
JAKARTA (marwahkepri.com) – Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus peredaran gelap bahan kimia berbahaya berupa obat perangsang atau dikenal dengan istilah ‘poppers’. Obat perangsang ini mengandung bahan kimia isobutil nitrit. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan dari masyarakat.
Polisi berhasil mengamankan salah seorang tersangka berinisial RCL yang beroperasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (13/7). Menurut pengakuan RCL, bahan kimia ini didapat dari China dan disimpan oleh seseorang berinisial E. Bahan kimia tersebut kemudian diolah menjadi obat perangsang dan sempat dijual melalui toko online.
“Mengimpor langsung dari China kepada seseorang atas nama E dan disimpan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang. Setelah ‘poppers’ dilarang, tersangka memasarkan ‘poppers’ dengan cara menawarkan lewat WhatsApp dan kepada pelanggan-pelanggan lamanya yang sudah menyimpan nomor WhatsApp miliknya,” kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 228 botol obat perangsang ‘poppers’ yang belum diberi label merek serta 597 kotak obat perangsang dengan merek seperti PWB, Superman Cokelife, Fist, The Hulk, Magic Chocolate, English Royale, Pac West, Jack Ass, Fuck Yolo, Ram Origin, Bolt, TNT Boom, Jungle Juicy, Locker Room Original, Iron Horse, Super Rush, C4 Yellow, dan Amsterdam Gold.
Selain RCL, Mukti menyebut pihaknya berhasil menangkap MS dan P di wilayah Banten pada Selasa (16/7) dalam kasus serupa. Menurut Mukti, tersangka MS dan P mendapatkan bahan kimia ini dari seseorang berinisial I dari China.
“Kedua tersangka telah menjual ‘poppers’ sejak awal tahun 2022 dengan cara menggunakan media sosial Twitter dan aplikasi medsos dengan nama hornet. Khusus komunitas LGBT,” ucap Mukti.
Sebanyak 731 botol ‘poppers’ yang belum diberi label merek berhasil diamankan sebagai barang bukti. Ada juga 113 kotak ‘poppers’ dengan merek Super Rush, Glenburgie, Tom Kuning, Rainbow, Jeked, C4, Dopamine, Double Scorpio Honey, Jungle Juice Gold, Thunder Bell, English Royal, Pig, Everest, dan TNT.
Mukti menyebut pihaknya telah menetapkan E dan I selaku pemasok dari China sebagai DPO. Sementara para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan terkait dengan sediaan farmasi. Ketiganya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.(mk/detik)
Redaktur: Munawir Sani