Warganya Dibebaskan dari Dakwaan, Rodhial Huda Langsung Jemput Nelayan Natuna ke Malaysia

Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda bertemu dan menyalami kedelapan nelayan tersebut di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Kamis (18/7/2024). (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Delapan nelayan asal Natuna yang sempat ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada 19 April 2024 di perairan dekat Sarawak, Malaysia, akhirnya dibebaskan pada Rabu, 17 Juli 2024.
Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, langsung menjemput para nelayan yang dibebaskan oleh pihak otoritas Malaysia setelah dakwaan terhadap mereka tidak dilanjutkan karena kurangnya bukti pelanggaran batas wilayah saat melaut.
Rodhial Huda bertemu dan menyalami kedelapan nelayan tersebut di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Kamis (18/7/2024).
Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan pembebasan para nelayan yang telah ditahan sejak April lalu. Berdasarkan siaran pers dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching, para nelayan tersebut dibebaskan dari segala tuduhan oleh keputusan hakim dan diserahkan kepada pihak Indonesia yang diwakili oleh KJRI di Kuching. Mereka akan dipulangkan bersama dengan kapal dan barang-barang yang disita saat penangkapan oleh APMM Sarawak.
Pembebasan ini menjadi bukti kerja keras dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak terkait lainnya dalam membela dan melindungi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani