Akhirnya Delapan Nelayan Natuna Divonis Bebas oleh Pengadilan Malaysia

13838370-db6f-4b78-8b17-2d7c24dcbe03

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Hadi Suryanto. (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Hadi Suryanto menyatakan delapan nelayan asal Kabupaten Natuna yang ditangkap oleh penegak hukum Malaysia pada April 2024, telah divonis bebas. 

Tidak hanya para nelayan yang bebas, tetapi barang bukti berupa pompong (perahu tradisional) juga bisa dibawa pulang ke Indonesia.

“Tadi pagi (Rabu, 17 Juli 2024) sidangnya, hasilnya teman-teman nelayan divonis bebas,” ujar Hadi Suryanto, Rabu (17/7/2024).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna berencana menjemput para nelayan, namun mekanismenya belum ditentukan, terutama karena pompong milik nelayan juga akan dibawa pulang.

“Pak Wakil Bupati dijadwalkan akan ke sana (Malaysia), namun untuk tanggal pasti dan proses penjemputan kita belum tentukan, kita masih menunggu informasi dari Konjen (Konsulat Jenderal),” tambahnya.

Hadi Suryanto menyatakan bahwa vonis bebas ini tidak terlepas dari kerja keras pemerintah pusat, provinsi, dan pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu, pembebasan ini juga merupakan hasil dari hubungan baik antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia. Ia mengucapkan terima kasih dan berharap hubungan baik antara kedua negara terus terjalin.

“Kondisi teman-teman nelayan baik-baik saja dan mereka masih di Kuching (Malaysia),” imbuhnya.

Sebelumnya, tiga unit kapal nelayan tradisional asal Kabupaten Natuna ditangkap di Perairan Malaysia.

Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, menyebutkan bahwa total nelayan yang berada di tiga kapal tersebut sebanyak delapan orang.

Kapal yang ditangkap berkapasitas 5 GT (Gross Tonnage) dan alat tangkap yang digunakan adalah pancing. Para nelayan diduga ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia pada 18 April 2024, saat menangkap ikan di perairan negeri jiran itu. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani