Tergiur Upah Rp 20 Juta Perbulan, Selebgram Batam Diciduk Polisi Usai Promosikan Situs Judi Online

Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan memberikan konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (15/7/2024). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial S, yang dikenal sebagai selebgram di Kota Batam diciduk polisi setelah ketahuan mempromosikan situs judi online di akun Instagram-nya.
Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa kasus ini terungkap melalui patroli cyber yang dilakukan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Akun tersebut mengunggah Cerita Instagram yang berisi tautan ke situs perjudian, sehingga ketika pengguna mengklik tautan tersebut, mereka akan dialihkan ke situs yang bersangkutan,” kata Ade pada Senin (15/7/2024).
Polisi melakukan profiling terhadap akun Instagram tersebut dan menemukan bahwa akun itu milik S, warga Sagulung. Tim bergerak menuju kawasan Tunas Regency, Sagulung dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku S baru sebulan mempromosikan situs judi online tersebut, sejak Juni 2024. Dalam sehari, pelaku mempromosikan situs judi online sebanyak dua kali melalui insta story.
“Pengakuan pelaku baru berjalan satu bulan, dari bulan Juni 2024 dan kami amankan di bulan Juli 2024,” ujarnya.
Pelaku S mengaku tergiur tawaran tersebut karena upah yang diterima mencapai Rp 20 juta sebulan. S sendiri memiliki 500 ribu pengikut di akun Instagram-nya.
Polisi telah menelusuri orang yang meminta selebgram tersebut untuk mempromosikan situs judi online, namun akun Instagram yang digunakan oleh pelaku ternyata fiktif dan mereka hanya berkomunikasi via Instagram. Situs judi online yang dipromosikan S diketahui berada di luar negeri.
“Server situs judi online yang dipromosikan ini di luar negeri. Saat ini masih kita kembangkan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Undang-undang ITE dan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari aktivitas judi online karena kegiatan ini melanggar hukum dan dapat menimbulkan dampak negatif yang serius bagi individu dan keluarga, termasuk masalah keuangan dan meningkatnya tingkat stres dan kecemasan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani