Polresta Balikpapan Amankan Pelaku Narkoba di Balikpapan Timur
AKP Jajat Sudrajat, SH, MH, membenarkan bahwa jajaran Polsek Balikpapan Timur melalui Satuan Buser Crocodile telah mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Balikpapan Timur. Tiga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan pada Sabtu, 13 Juli 2024. Berikut rincian pelaku dan barang buktinya:
- Pelaku Inisial MR:
- Laki-laki, lahir di Bandung pada 12 Januari 1997, beragama Islam, bekerja sebagai buruh harian, beralamat di Jalan Mulawarman RT.19, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur.
- Barang bukti: 8 paket sabu dengan berat kotor 2,98 gram, 1 HP Vivo warna biru, 1 sendok penakar, 1 dompet kulit, 1 tas pinggang merek Pollosal, dan uang tunai Rp. 200.000 hasil penjualan sabu.
- Kronologi: Pelaku ditangkap pada pukul 17.00 WITA setelah petugas Reskrim mencurigai seorang laki-laki berbaju putih berdiri di pinggir Jalan Petinggi Husaini RT.17, Kelurahan Lamaru. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Balikpapan Timur untuk pendalaman.
- Pelaku Inisial SN:
- Laki-laki, lahir di Tanjung pada 19 September 1999, beragama Islam, bekerja swasta, beralamat di Jalan Mulawarman RT.07 No.30, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur.
- Barang bukti: 2 paket sabu seberat 0,34 gram, 1 kotak rokok Smith warna merah, 1 HP Xiaomi Note 10 warna hitam.
- Kronologi: Pelaku ditangkap pada pukul 20.00 WITA setelah petugas Reskrim mendapat laporan dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di Jalan Mulawarman RT.35, Kelurahan Manggar Baru. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditemukan membawa satu paket sabu di kantong celananya.
- Pelaku Inisial H:
- Laki-laki, lahir di Balikpapan pada 2 Februari 1984, beragama Islam, tidak bekerja, beralamat di Jalan Mulawarman RT.03 No.19, Kelurahan Teritib, Kecamatan Balikpapan Timur.
- Barang bukti: 2 paket sabu dengan berat kotor 0,32 gram, 1 sendok penakar, 1 bendel plastik clip bening, 1 HP Oppo warna gold.
- Kronologi: Pelaku ditangkap pada pukul 21.00 WITA setelah petugas mendapat informasi mengenai transaksi sabu di alamat pelaku. Pelaku ditemukan membawa satu paket sabu dan dilakukan penggeledahan lebih lanjut di rumahnya.
Akibat perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka terancam melanggar Pasal 114 (1) juncto Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bekerjasama dalam mengungkap para pelaku, pengedar, dan pengguna narkoba. “Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan melaporkan peredaran narkoba tersebut. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman serta menjaga anak-anak kita dari bahaya narkoba,” tutur IPDA Sangidun. MK-Salahudin
Redaktur : Munawir Sani