Dua Warga Karimun Gunakan Uang Palsu untuk Bersenang-senang, Berujung Ditangkap Polisi

jymyjt

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (2/7/2024). (Foto: fery)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Dua orang warga Kabupaten Karimun berinisial FA (39) dan RJ (27), ditangkap polisi karena menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di Pub Hotel Wiko. Kedua pelaku tertangkap basah pada Sabtu (29/6/2024) malam ketika memesan minuman di tempat tersebut.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menjelaskan bahwa FA dan RJ menyerahkan uang sebesar Rp 1.850.000 kepada seorang pelayan untuk memesan minuman alkohol botol. Namun, pelayan curiga dengan uang yang diterima dan memeriksanya lebih lanjut.

“Saat menghitung uang dari pelaku, pelayan merasakan uang tersebut aneh dan tidak seperti uang asli. Setelah dicek, ternyata memang benar bahwa uang tersebut palsu,” kata Fadli, Selasa (2/7/2024).

Dari 37 lembar uang yang diberikan pelaku, 34 lembar di antaranya adalah uang palsu senilai Rp 1,7 juta, sementara 3 lembar uang asli senilai Rp 150 ribu.

Setelah menyerahkan uang palsu tersebut, kedua pelaku mencoba melarikan diri. Pelayan kemudian melaporkan temuannya kepada petugas keamanan yang berhasil menangkap kedua pelaku; satu di lobi hotel dan satu lagi di luar kawasan hotel.

Kedua pelaku kemudian diserahkan ke polisi. Dalam pemeriksaan, pelaku FA mengaku sebagai orang yang mencetak uang palsu tersebut menggunakan kertas HVS ukuran A4, printer Epson L3210, cutter, dan penggaris. RJ mengaku tidak mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang palsu sampai mereka berada di parkiran.

“Pelaku FA mengaku mencetak uang palsu tersebut untuk bersenang-senang di pub. Pengakuannya, ini baru pertama kali ia mencetak uang palsu, tapi kami masih mendalaminya,” ujar Fadli.

Barang bukti yang diamankan termasuk printer Epson, penggaris, pisau cutter, dan 34 lembar uang palsu. Kedua pelaku terancam pidana penjara 15 tahun sesuai dengan pasal 244 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. MK-fery

Redaktur: Munawir Sani