Warga dan Kades Berseteru Soal Kepemilikan Lahan di Gunung Putri

fght

Karsito bersama istrinya saat menyampaikan persoalan perseteruan kepemilikan lahan kepada awak media, Senin, 01 Juli 2024. (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Karsito (63) sedang berjuang mempertahankan tanah miliknya di desa Gunung Putri, Kecamatan Bunguran Batubi.

Saat ini pihaknya dalam perseteruan soal status kepemilikan lahan dengan kepala desa Gunung Putri.

Masalah mencuat setelah Karsito bersama istrinya mengadukan persoalan ini kepada sejumlah awak media, di Ranai, Senin, 01 Juli 2024.

Karsito menjelaskan, tanah restan seluas 200×300 meter (6 hektar) yang dibuka pada tahun 2001 bersama lima orang rekannya, kini berpindah tangan ke kepala desa setempat.

Padahal, lahan tersebut dibuka jauh sebelum Kades Muslim menjabat. Kini, harapannya sirna karena semuanya telah berubah.

Alasan terkait lahan plasma dan pengukuran ulang membuat luas lahan yang dibuka Karsito bersama rekannya menyusut drastis dari 6 hektar menjadi hanya 2 hektar.

“Saya sudah mencoba membuat surat Alashak, namun Kades Muslim menyatakan belum bisa menerbitkan Alashak karena persyaratan sertifikasi lahan warga transmigran belum selesai,” ujarnya.

Anehnya lagi, belakangan ini tanpa sepengetahuan Karsito, tanah tersebut telah dipatok dan diukur oleh BPN, dengan klaim dari Kades Muslim bahwa lahan itu adalah miliknya sendiri. Bahkan, menurut Karsito, Kades mengklaim memiliki 13 Alashak di sana.

Konflik ini semakin memanas ketika Karsito mengalami kerugian akibat tebang tanamannya yang dilakukan tanpa izin, dengan tuntutan ganti rugi yang dianggapnya tidak masuk akal.

“Saya sudah berusaha untuk mencari solusi terbaik, namun kades tetap bersikeras bahwa lahan itu miliknya,” terangnya.

Karsito tidak tinggal diam, ia telah melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Negeri Natuna pada bulan Mei lalu, namun hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai penyelesaian kasus ini.

“Persoalan ini juga sudah saya sampaikan ke pihak desa, BPD dan kecamatan, namun sampaikan sekarang belum ada solusinya,” kata Karsito.

Sementara itu, Kepala Desa Gunung Putri, Muslim, ketika dikonfirmasi dengan tegas mengatakan bahwa lahan tersebut adalah miliknya.

Lahan itu merupakan milik pribadi yang telah ia garap mulai tahun 2006, dengan bukti tanaman cengkeh yang pernah ditanam di sana.

“Lahan itu telah saya garap dan tanami pohon cengkeh sebanyak 150 batang pada tahun 2006 lalu. Dan tanaman itu telah di tebang oleh Karsito. Kalau saya tuntut gimana,” ucap Muslim.

Bahkan, Muslim justru memperingatkan Karsito agar jangan asal klaim bahwa lahan tersebut miliknya.

“Karsito punya surat atau tidak, jadi jangan hanya klaim. Saya juga punya saksi bahwa lahan itu saya garap,” kata Muslim. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani