Kronologi Ibu di Sumenep Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Driver Ojol

Ilustrasi Foto penangkapan.
SUMENEP (marwahkepri.com) – Seorang perempuan asal Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayinya sendiri. Ia tega membuang darah dagingnya setelah dihamili oleh seorang driver ojek online (ojol) saat bekerja di Surabaya.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santos menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya adalah karyawati di sebuah toko kelontong di Surabaya.
Menurut Henri, pelaku berkenalan dengan seorang driver ojol di Surabaya dan menjalin hubungan asmara. Setelah termakan rayuan, pelaku melakukan hubungan badan dengan driver ojol tersebut. “Tersangka pernah bekerja di Surabaya dan saat bekerja itu berkenalan dengan seorang driver ojol dan mengajaknya berhubungan suami istri di sebuah kos di Surabaya,” ujar Henri pada Selasa (25/6/2024).
Akibat hubungan tersebut, pelaku hamil dan memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya. Pada 18 Juni 2024, pelaku melahirkan seorang bayi laki-laki seorang diri. Karena merasa malu melahirkan tanpa suami, pelaku kemudian memutuskan untuk membuang bayinya dengan mengendarai motor. Bayi yang baru dilahirkan tersebut ditaruh di depan sebuah toko di Desa Pabian, Kota Sumenep.
Bayi ditemukan oleh warga pada pagi harinya dalam kondisi hidup dan terbungkus plastik merah. Penemuan ini segera dilaporkan, dan bayi langsung dibawa ke Puskesmas Pamolokan. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV yang merekam pelaku mengendarai motor dengan nomor polisi M 3747 VV dan mengenakan helm warna kuning. Berdasarkan bukti ini, polisi berhasil menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. “Pengungkapan pelaku berawal dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi,” jelas Henri.(mk/detik)
Redaktur: Munawir Sani