Polres Bintan Tangkap Anak di Bawah Umur sebagai Kurir Narkoba, DPO Utama Masih Diburu

WhatsApp-Image-2022-06-15-at-15.38.21-696x329

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono bersama Kasat Narkoba AKP Iwan, Kasi Humas Iptu Alson saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba saat press rilis di Mako Polres Bintan, Rabu (15/6). Foto oleh oxy

BINTAN (marwahkepri.com) – Satres Narkoba Polres Bintan bersama Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berhasil menangkap dua kurir narkoba, Rabu (12/6/2024). Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyatakan bahwa dua pelaku tersebut berinisial R dan D. D merupakan warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang, sementara R adalah anak di bawah umur asal Tanjungpinang.

“Keduanya diamankan karena melakukan transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 12 paket dan 1 paket ganja di area Lapas Narkotika Tanjungpinang,” ujar Riky dalam keterangannya kepada wartawan.

Penyidik Satres Narkoba Polres Bintan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka sesuai Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah hukuman mati, atau seumur hidup, serta maksimal 20 tahun penjara. Hal ini disebabkan oleh jumlah barang bukti yang mencapai 96,9 gram sabu.

“Kami masih melakukan pengembangan asal usul barang haram itu, baik dari pemberi, penerima, serta pemesan barang bukti tersebut,” tambah Riky.

Kasatres Narkoba Polres Bintan, AKP Syofian Rida, menjelaskan kronologi penangkapan. R mendapatkan paket sabu dari seorang pelaku berinisial A di persimpangan Jalan Nusantara, Kilometer 18, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. R kemudian membawa paket sabu tersebut ke Lapas Narkotika Tanjungpinang, di mana D menunggu di area Gedung Lapas Narkotika untuk melakukan transaksi.

“Saat D tertangkap oleh petugas lapas, pihak lapas segera melaporkan kejadian ini ke Satres Narkoba Polres Bintan,” kata Syofian.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku A, yang memberikan barang sabu kepada tersangka R. “A telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tutup Syofian.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bintan dalam memerangi peredaran narkoba dan mengungkap jaringan yang terlibat dalam bisnis barang haram tersebut. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya polisi dengan memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum. MK-haka

Redaktur : Munawir Sani