Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dijual Kembali untuk Kendaraan Alat Berat

Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Bio Solar di Jl. Trans Barelang, Waduk Tembesi bertempat di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Rabu (12/6/2024). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Bio Solar di Jl. Trans Barelang, Waduk Tembesi bertempat di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Rabu (12/6/2024).
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dalam sambutannya menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya penyelewengan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa pada 16 Mei 2024, tim mendapatkan informasi tentang penjualan BBM Bio Solar bersubsidi yang digunakan untuk kendaraan alat berat (excavator). BBM tersebut diperoleh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Pulau Setokok, Kota Batam, menggunakan dokumen surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung berulang kali untuk meraih keuntungan.
Pada 17 Mei 2024, tim membuntuti sebuah mobil Mitsubishi L300 berwarna biru yang dicurigai mengangkut BBM jenis solar dari SPBN Pulau Setokok. Saat mobil tersebut berhenti di lokasi Waduk Tembesi, tim segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 20 jerigen dengan total 600 liter solar, 15 di antaranya berisi BBM jenis solar. Mobil tersebut dikendarai oleh tersangka dengan inisial R. BBM tersebut diperoleh melalui surat rekomendasi milik nelayan dari Pulau Pengapit yang dikuasai oleh NL.
Lebih lanjut, Kombes Pol Putu Yudha menjelaskan bahwa penangkapan ini juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk 420 liter BBM jenis bio solar, dua unit mobil, sejumlah dokumen surat rekomendasi nelayan, dan beberapa peralatan lainnya. Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Kombes Pol Zahwani memberikan pesan kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian yang mencurigakan dan memerlukan bantuan kepolisian melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps di Google Play atau APP Store. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani