KPK Optimis Tangkap Harun Masiku dalam Satu Minggu

Buronan KPK, Harun Masiku. (f: net)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka telah mengetahui keberadaan Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang menjadi buronan dalam kasus dugaan suap. Setelah lebih dari empat tahun penyelidikan, KPK optimis bahwa penangkapan Harun Masiku akan segera terjadi. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan harapannya bahwa Harun akan ditangkap dalam waktu satu minggu ke depan.
“Saya pikir sudah, penyidik tahu posisi Harun Masiku,” terang Alex usai rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/6/2024). “Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan,” tambahnya.
Dalam upaya melacak Harun Masiku, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk Advokat Simeon Petrus, mahasiswa Hugo Ganda, dan Melita De Grave. Selain itu, pada Senin (10/6), KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai saksi dalam kasus ini.
Selama pemeriksaan, penyidik menyita handphone dan buku catatan milik Hasto setelah mendapat informasi bahwa alat komunikasi Hasto dipegang oleh stafnya, Kusnadi. “Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan, dan agenda milik saksi H,” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK.
Kasus ini bermula pada 8 Januari 2020, ketika KPK menangkap Wahyu Setiawan dan tujuh pihak lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Harun Masiku dan Saeful Bahri ditetapkan sebagai pemberi suap dalam upaya untuk menjadikan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal.
Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, yang menerima suap, telah dihukum. Wahyu menerima hukuman tujuh tahun penjara, sementara Saeful Bahri dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Agustiani dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Pada Januari 2020, Harun Masiku dilaporkan pergi ke Singapura dan tidak kembali ke Indonesia. Namun, pengakuan dari istrinya, Hildawati Jamrin, mengindikasikan bahwa Harun sudah berada di Jakarta pada 7 Januari. Ditjen Imigrasi kemudian mengakui bahwa Harun telah kembali ke Indonesia, tetapi data perlintasannya tidak tercatat karena kerusakan sistem.
Spekulasi publik pun bermunculan terkait keberadaan Harun. Ada yang menduga Harun sudah meninggal atau disembunyikan. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak KPK untuk menggelar sidang in absentia jika Harun tidak segera ditemukan.
KPK telah memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta bantuan kepolisian. Penyidik KPK juga mengirimkan tim ke negara tetangga untuk mengecek informasi keberadaan Harun, tetapi hasilnya nihil. Surat permohonan red notice juga telah diajukan ke Interpol.
Publik berharap bahwa penangkapan Harun Masiku dapat segera dilakukan, mengakhiri drama panjang lebih dari empat tahun ini. KPK telah bekerja sama dengan berbagai lembaga, baik dalam maupun luar negeri, untuk menemukan Harun dan menegakkan keadilan.
Hingga berita ini ditayangkan, KPK optimis bahwa titik terang dalam kasus ini akan segera membawa hasil yang konkret. Penangkapan Harun Masiku akan menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak pandang bulu, dan semua pihak yang terlibat dalam korupsi akan menghadapi konsekuensinya. MK-cnn
Redaktur : Munawir Sani